Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bantuan teknis; b. bimbingan teknis; c. diseminasi peraturan daerah di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik; d. pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik; dan/atau e. fasilitasi penyelesaian perselisihan Pengelolaan Sampah Spesifik antar kabupaten/kota. (3) Dalam hal gubernur belum melakukan pembinaan, Menteri melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan gubernur.
Koreksi Anda