Koreksi Pasal 63
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan Pengelolaan Sampah Spesifik kepada daerah provinsi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengelolaan Sampah Spesifik;
b. diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik;
c. pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik;
d. fasilitasi penyelesaian perselisihan antar daerah;
e. fasilitasi kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah Spesifik; dan/atau
f. fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah Spesifik.
Koreksi Anda
