Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan Pengelolaan Sampah Spesifik kepada daerah provinsi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengelolaan Sampah Spesifik; b. diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik; c. pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik; d. fasilitasi penyelesaian perselisihan antar daerah; e. fasilitasi kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah Spesifik; dan/atau f. fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah Spesifik.
Koreksi Anda