Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, pengelola kawasan atau fasilitas, atau setiap Orang wajib melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik. (2) Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi: a. Sampah yang timbul dari kegiatan massal; b. Sampah berukuran besar; dan c. Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan. (3) Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengurangan; dan b. penanganan.
Koreksi Anda