Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (2) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan: a. metode lahan urug terkendali; b. metode lahan urug saniter; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Koreksi Anda