Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbit menyerahkan digital kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diterima. (2) Perpustakaan Nasional menyerahkan salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penerima Fasilitasi Akses paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya salinan digital dari penerbit.
Koreksi Anda