Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38B

PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan. b. Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan menyesuaikan Kontrak Kerja Sama dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda