Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37A

PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan dengan tetap memenuhi kewajibannya untuk hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam Kontrak Kerja Sama mengenai: 1. besaran bagian penerimaan negara; 2. persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi; 3. biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan; 4. penunjukkan pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis; 5. penerbitan surat ketetapan Pajak Penghasilan; 6. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pada kegiatan Eksplorasi dan kegiatan Eksploitasi; 7. Pajak Penghasilan Kontraktor berupa volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari bagian Kontraktor; dan 8. penghasilan di luar Kontrak Kerja Sama berupa Uplift dan/atau pengalihan Participating Interest. 21. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C dan Pasal 38D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda