Koreksi Pasal 26E
PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, dan Pasal 26D diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
15. Diantara ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan (2a), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
