Koreksi Pasal 16
PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
(2) Penyusutan dimulai pada bulan harta tersebut digunakan (placed into service).
(3) Penghitungan penyusutan dilakukan sesuai kelompok, tarif, dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi akibat kerusakan karena faktor alamiah atau keadaan
kahar, jumlah nilai sisa buku harta berwujud langsung dapat dibebankan sebagai biaya operasi.
(5) Untuk menjaga tingkat produksi, Menteri dapat menentukan penghitungan penyusutan yang berbeda sebagaimana diatur pada ayat (3).
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
