Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5173) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 4, angka 6, angka 7, dan angka 8 Pasal 1 diubah serta ditambahkan angka 20, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda