Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN PASURUAN DARI WILAYAH KOTA PASURUAN KE WILAYAH KECAMATAN BANGIL KABUPATEN PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibu kota Kabupaten Pasuruan dipindahkan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. (2) Kecamatan Bangil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan. (3) Peta Wilayah Kecamatan Bangil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda