Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Sewa; b. Pinjam Pakai; c. Kerja Sama Pemanfaatan; d. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau e. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
Koreksi Anda