Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara. (2) Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab: a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan Barang Milik Negara; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara; c. MENETAPKAN status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara; d. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; e. memberikan keputusan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan; f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN; g. memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan; h. MENETAPKAN Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; i. memberikan persetujuan atas usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; j. memberikan persetujuan atas usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id k. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara dan menghimpun hasil Inventarisasi; l. menyusun laporan Barang Milik Negara; m. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara; dan n. menyusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi Barang Milik Negara/Daerah kepada PRESIDEN, jika diperlukan. (3) Pengelola Barang Milik Negara dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (4) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pendelegasiannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda