Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Pengguna Barang melaporkan Barang Milik Negara yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul Penggunaan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pengelola Barang meneliti laporan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan MENETAPKAN status penggunaannya. (2) Penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Pengguna Barang melaporkan Barang Milik Daerah yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul Penggunaan; dan b. Pengelola Barang meneliti laporan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mengajukan usul Penggunaan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk ditetapkan status penggunaannya. (3) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat MENETAPKAN status Penggunaan Barang Milik Negara pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan dari Pengguna Barang.
Koreksi Anda