Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap: a. Barang Milik Negara/Daerah berupa: 1. barang persediaan; 2. konstruksi dalam pengerjaan; atau 3. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. b. Barang Milik Negara yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; c. Barang Milik Negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang; atau d. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda