Koreksi Pasal 14
PP Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
Status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah ditetapkan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda
