Koreksi Pasal 7
PP Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
