Koreksi Pasal 3
PP Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2011 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN KERINCI DARI WILAYAH KOTA SUNGAIPENUH KE WILAYAH KECAMATAN SIULAK KABUPATEN KERINCI PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci.
Koreksi Anda
