Koreksi Pasal 5
PP Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4041) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4103) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
