Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPN yang diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan pemungutan PPh sudah dilakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, tidak dipungut lagi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda