Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Besarnya . . . (2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan b. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, dari Diskonto SPN.
Koreksi Anda