Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 27 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda