Koreksi Pasal 2
PP Nomor 27 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa 30 (tiga puluh) unit kendaraan bus ukuran sedang Motor Diesel 135 PS Tipe Isuzu Elf NKR 66 E/C, yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya sebanyak Rp.5.385.000.000,00 (lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Koreksi Anda
