Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 27 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1982 dan dilanjutkan berdirinya dengan meneruskan usaha-usahanya sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2002.
Koreksi Anda