Koreksi Pasal 9
PP Nomor 27 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) hari sejak diterima permohonan kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan.
(2) Persetujuan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sekurangkurangnya memuat:
a. judul invensi;
b. nama Pemegang Paten;
c. nomor Paten;
d. alasan pelaksanaan;
e. jangka waktu pelaksanaan; dan
f. imbalan.
(4) Salinan…
(4) Salinan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Keputusan
diterima.
(5) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Koreksi Anda
