Koreksi Pasal 7
PP Nomor 27 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam hal kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
(3) Dalam pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemegang Paten tidak melaksanakan hak Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Koreksi Anda
