Koreksi Pasal 3
PP Nomor 27 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) mencakup pelaksanaan Paten di bidang:
a. senjata api;
b. amunisi;
c. bahan peledak militer;
d. senjata kimia;
e. senjata biologi;
f. senjata nuklir; dan
g. perlengkapan militer.
Koreksi Anda
