Koreksi Pasal 27
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang hanya dapat dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(2) Tempat penyimpanan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a. lokasi bebas banjir dan terhindar dari erosi;
b. lokasi tahan terhadap gempa dan memenuhi karakteristik materi bumi dan sifat kimia air;
c. dilengkapi dengan sistem pemantau radiasi dan radioaktivitas lingkungan;
d. dilengkapi dengan sistem pendingin;
e. dilengkapi dengan sistem penahan radiasi;
f. dilengkapi dengan sistem proteksi fisik;
g. memenuhi distribusi populasi penduduk dan tata wilayah sekitar lokasi penyimpanan; dan
h. memperhitungkan laju paparan radiasi eksterna.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Koreksi Anda
