Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan bakar nuklir bekas dilarang untuk diolah oleh Penghasil limbah radioaktif. (2) Bahan bakar nuklir bekas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disimpan sementara sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor nuklir. (3) Setelah penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bahan bakar nuklir bekas harus diserahkan kepada Badan Pelaksana untuk penyimpanan lestari atau dikirim kembali ke negara asal.
Koreksi Anda