Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang harus membuat dan menyimpan catatan yang sekurang-kurangnya meliputi : a. kuantitas; b. karakteristik; dan c. waktu dihasilkannya limbah radioaktif. (2) Salinan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Badan Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda