Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang wajib mengumpulkan, mengelompokkan, atau mengolah dan menyimpan sementara limbah radioaktif tersebut, sebelum diserahkan kepada Badan Pelaksana. (2) Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat langsung dilepas ke lingkungan apabila telah mencapai tingkat aman. (3) Batasan tingkat aman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Koreksi Anda