Koreksi Pasal 38
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 18 dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (2) dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Koreksi Anda
