Koreksi Pasal 37
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas dapat langsung membekukan izin pemanfaatan tenaga nuklir apabila dalam pengelolaan limbah radioaktif terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 25 yang dapat mengakibatkan bahaya radiasi bagi keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak pembekuan izin, Penghasil, Pengolah, dan atau Pengelola limbah radioaktif tidak memenuhi ketentuan yang menjadi alasan pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawas dapat mencabut izinnya.
Koreksi Anda
