Koreksi Pasal 36
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas memberikan peringatan tertulis kepada Penghasil, Pengolah dan atau Pengelola limbah radioaktif yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat
(4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 22 ayat (1), ayat (3) sampai dengan ayat (6), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 ayat
(1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, dan Pasal 35 dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 14 (empatbelas) hari sejak dikeluarkan peringatan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipatuhi, diberikan peringatan terakhir selama 14 (empatbelas) hari sejak peringatan
pertama berakhir.
(4) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetap tidak dipatuhi, Badan Pengawas dapat membekukan izin selama 30 (tigapuluh) hari sejak perintah pembekuan dikeluarkan.
(5) Apabila Penghasil, Pengolah dan atau Pengelola limbah radioaktif tetap tidak mematuhi peringatan pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Badan Pengawas dapat mencabut izinnya.
Koreksi Anda
