Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana atau badan yang melakukan penambangan bahan galian nuklir wajib melakukan pengumpulan, pengelompokan, atau pengolahan dan penyimpanan sementara limbah radioaktif. (2) Tata cara pengumpulan, pengelompokan, atau pengolahan dan penyimpanan sementara limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Koreksi Anda