Koreksi Pasal 23
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Teks Saat Ini
Jangka waktu penyerahan salinan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (6) selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak penyerahan atau pengiriman kembali limbah radioaktif.
Koreksi Anda
