Koreksi Pasal 10
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengoperasian instalasi penyimpanan lestari limbah radioaktif wajib memperoleh izin dari Badan Pengawas.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi izin tapak, izin konstruksi, dan izin operasi.
Koreksi Anda
