Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 27 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kondisi penilai pusat berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria : a. usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara; b. usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi daerah tingkat I; c. usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain; d. usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan; e. usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain; (2) Kondisi penilai daerah berwenang menilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis-jenis usaha dan/atau kegiatan yang di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda