Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan pengambilalihan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan dalam Akta Pengambilalihan. (2) Akta Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat di hadapan notaris dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda