Koreksi Pasal 23
PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Perseroan yang meleburkan diri bubar terhitung sejak tanggal Akta Pendirian perseroan hasil peleburan disahkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
