Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada 24 Februari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 40
Koreksi Anda