Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direksi perseroan yang menggabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan penggabungan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi perseroan yang bersangkutan.
Koreksi Anda