Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berikut konsep Akta Penggabungan wajib dimintakan persetujuan kepada Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan. (2) Konsep Akta Penggabungan yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Akta Penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda