Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana penggabungan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan Komisaris dan sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan tempat kedudukan perseroan yang akan melakukan penggabungan; b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan dan persyaratan penggabungan; c. tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan terhadap saham perseroan hasil penggabungan; d. rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil penggabungan; e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan f. hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan, antara lain: 1) neraca proforma perseroan hasil penggabungan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan yang dapat diperoleh dari penggabungan berdasarkan hasil penilaian ahli yag independen; 2) cara penyelesaian status karyawan perseroan yang akan menggabungkan diri; 3) cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan terhadap pihak ketiga; 4) cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap penggabungan perseroan; 5) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris perseroan hasil penggabungan; 6) perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan; 7) laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang telah dicapai; 8) kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan; 9) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan perseroan; 10) nama anggota Direksi dan Komisaris; dan 11) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
Koreksi Anda