Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggabungan dan peleburan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan tanpa mengadakan likuidasi terlebih dahulu.
Koreksi Anda