Koreksi Pasal 2
PP Nomor 27 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. ASURANSI KREDIT INDONESIA
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa uang tunai yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp. 121.855.000.000,00 (seratus dua puluh satu miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah).
Koreksi Anda
