Pasal 1
Merubah Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 8) sebagai berikut :
"(2), Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa terdiri dari, Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Penerangan, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Urusan Veteran, Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat Untuk Pembangunan dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah sebagai Anggota- anggota,