Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pcnl <-:lenggaraan pe rencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkr,rngan Hidup bersi"rmber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapa l"an dan belarrja claerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan pcmndang-undangan. BAI] X KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda