Koreksi Pasal 51
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Sistem inlbrmasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan l-ingkur-rgan Hidup diintegrasikan ke dalam sistem infolmasi Lingkr.rngan Hidup.
{21 Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan sistem irrf<;rmasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkutrgan l{idup cliatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
