Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
tl) Menteri, gubernur, dan bupati/u'ali kota sesuai dengan kervenangannya membangun sistcm informasi perencarlaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Sistem informasi pe rencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. sistem informasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat nasional; b. sistem informasi perencanaan Pcrlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat provinsi; dan c. sistem informasi perencanaan Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten / kota. (3) Sistem informasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup paling sedikit memi-lat: a. inventarisasi Lingkungan Hidup; b. u'ilavah Ekoregion; c. Daya Dukung l,ingkungan Hidup dan Dat'a Tampturg Lirrgkungan Hidup; d. RPPLH; dan e. hasil ... ..\ A hasil pemanl.auan dan evaluasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasai 50 Menteri/ kepala lembagzr pemerintah nonkementerian dan pemerintah ciaerah yang menvelcnggarakan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Ilidup melakukan pertukaran infcrrmasi melalui sistem inftrrmasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda