Koreksi Pasal 49
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
tl) Menteri, gubernur, dan bupati/u'ali kota sesuai dengan kervenangannya membangun sistcm informasi perencarlaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Sistem informasi pe rencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. sistem informasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat nasional;
b. sistem informasi perencanaan Pcrlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat provinsi; dan
c. sistem informasi perencanaan Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten / kota.
(3) Sistem informasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup paling sedikit memi-lat:
a. inventarisasi Lingkungan Hidup;
b. u'ilavah Ekoregion;
c. Daya Dukung l,ingkungan Hidup dan Dat'a Tampturg Lirrgkungan Hidup;
d. RPPLH; dan
e. hasil ...
..\ A hasil pemanl.auan dan evaluasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasai 50 Menteri/ kepala lembagzr pemerintah nonkementerian dan pemerintah ciaerah yang menvelcnggarakan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Ilidup melakukan pertukaran infcrrmasi melalui sistem inftrrmasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
